Pintasan.co, Luwu Timur – Puluhan warga eks UPT SP I Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, akhirnya dapat bernapas lega.
Harapan mereka memiliki bukti sah kepemilikan tanah kini terwujud setelah 138 sertifikat hak milik resmi diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada Senin (22/9/2025).
Prosesi penyerahan berlangsung sederhana namun sarat makna, dengan kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, anggota DPRD, pihak ATR/BPN, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam arahannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan hanya sekadar lembaran dokumen, melainkan jaminan kepastian hukum yang melindungi hak masyarakat.
“Dengan sertifikat ini, status kepemilikan tanah bapak-ibu sudah kuat secara hukum dan diakui negara,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar warga tidak terburu-buru melepas aset tanah yang baru saja mereka peroleh legalitasnya.
Menurutnya, tanah merupakan aset berharga yang sebaiknya dikelola secara produktif demi kesejahteraan keluarga.
“Manfaatkanlah tanah untuk kegiatan yang menghasilkan, seperti pertanian, usaha kecil, atau ekonomi kreatif. Jangan sampai dijual hanya karena kebutuhan sesaat. Sertifikat ini bisa menjadi modal usaha sekaligus warisan untuk anak cucu,” tambahnya.
Kegembiraan tampak terpancar dari para penerima sertifikat.
Banyak di antara mereka merasa lega karena kini memiliki pegangan hukum yang jelas setelah bertahun-tahun menempati lahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen melanjutkan program sertifikasi tanah agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas asetnya. Upaya ini juga sejalan dengan visi daerah untuk mewujudkan “Lutim Juara” maju dan sejahtera.