Pintasan.co, Jakarta – Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mochammad Priyono, mengungkapkan temuan hilangnya 152,8 kilogram emas dari brankas Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menyeret pengusaha Budi Said dan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.

Priyono menjelaskan, kerugian negara akibat hilangnya emas tersebut mencapai Rp 92,2 miliar.

“Kerugian ini teridentifikasi saat dilakukan pemeriksaan stok gudang atau stok opname di BELM Surabaya 01,” kata Priyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Berdasarkan analisis dokumen dan keterangan yang dikonfirmasi oleh BPK, selisih stok emas terlihat jelas dalam database PT Antam di Pulogadung. Salah satu temuan mencatat hilangnya emas batangan 1 kilogram pada 5 Desember 2018.

“Seharusnya terdapat 152 keping emas dengan berat masing-masing 1 kilogram di gudang, namun saat diperiksa, emas tersebut tidak ditemukan,” jelas Priyono.

Selain itu, sebanyak 278 keping emas seberat 100 gram per keping juga tidak tercatat keberadaannya di brankas BELM Surabaya 01. Hilangnya fisik emas tersebut menciptakan selisih stok yang signifikan.

Dalam sidang, jaksa juga menyoroti dampak manipulasi transaksi pembelian emas oleh terdakwa. Budi Said dituduh membeli 1.136 kilogram emas dengan harga Rp 505 juta per kilogram melalui metode yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,1 triliun.

Sidang ini masih berlanjut, dengan fokus pengungkapan lebih lanjut mengenai dugaan manipulasi yang melibatkan Budi Said serta beberapa pihak terkait di PT Antam.

Baca Juga :  Tim SAR Diterjunkan untuk Evakuasi Warga yang Terdampak Banjir di Dayeuhkolot