Pintasan.co, Jakarta – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menahan 17 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia. Penahanan terjadi karena kapal tugboat mereka berlabuh secara ilegal di perairan barat Pulau Besar pada Kamis (8/1/2026) malam.
Patroli Maritim Malaysia menahan kapal yang mengangkut bijih besi itu dalam operasi OP JAKSA / OP TIRIS 3.0.
“Hasil pemeriksaan mendapati, dua bot tunda bersama tongkang diduga telah melakukan pelanggaran karena gagal melaporkan kedatangan dan berlabuh tanpa izin dari Direktur Departemen Kelautan Malaysia,” ujar Pengarah Zona Maritim Mersing, Komander Maritim Suhaizan bin Saadin, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (8/1/2026).
Petugas kemudian membawa nakhoda dan seluruh kru berusia 34 hingga 51 tahun untuk penyelidikan.
Menanggapi hal itu, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau menyatakan sedang berkoordinasi. “Kita masih proses pengumpulan informasi dan koordinasi, belum mendapat laporan dari KJRI maupun KBRI di Johor Malaysia,” kata Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (8/1/2026). Mereka belum mengetahui asal daerah para ABK tersebut.
