Pintasan.co, Lamongan – Sepanjang tahun 2024, Ada 2.277 pengajuan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan, di mana 1.857 permohonan cerai dikabulkan.
Alasan pengajuan cerai ke PA Lamongan ini lebih didominasi persoalan ekonomi.
Data yang dihimpun dari PA Kelas IA Lamongan mencatat, ada sebanyak 2.277 pengajuan cerai sejak Januari hingga 11 November 2024.
“Ada sebanyak 2.277 perkara yang masuk dari Januari hingga per 11 November 2024 ini dan dari 2.277 perkara ini, ada sebanyak 1.857 pengajuan yang dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Lamongan Suprayitno, Kamis (14/11/2024).
Suprayitno menjelaskan, dari 2.277 perkara yang masuk itu berasal dari cerai talak sebanyak 596 perkara dan 1.681 perkara dari cerai gugat.
Dari 2.277 perkara itu, ada sebanyak 1.857 perkara dikabulkan, 186 perkara berhasil dimediasi dan dicabut, 18 perkara ditolak, 39 perkara tidak diterima, 5 perkara digugurkan dan 2 perkara dicoret dari registrasi.
Dari sebanyak 2.277 perkara yang sudah dikabulkan tersebut, alasan perceraian yang terbanyak adalah karena faktor ekonomi, disusul perselisihan.
Masalah ekonomi menjadi penyebab terbanyak untuk perkara perceraian di Lamongan, yaitu sebanyak 802 perkara, kemudian perselisihan 627 perkara dan 125 meninggalkan salah satu pihak.
“Alasan lainnya adalah zina atau selingkuh 123 perkara, KDRT 43, mabuk 37, judi 80, dipenjara 7, kawin paksa 6, murtad 4, dan cacat 1 perkara,” jelasnya.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Suprayitno mengungkapkan, angka perkara cerai yang dikabulkan ini mengalami penurunan drastis.
Tahun 2023 ada sebanyak 2.336 perkara cerai yang dikabulkan, sementara tahun ini 1.857 perkara yang dikabulkan.
“Kami berupaya keras mengurangi angka perceraian, hal ini ditunjukkan dari angka perkara perceraian yang dicabut yang sebagian dilakukan setelah dimediasi,” kata Suprayitno.