Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menghentikan pembayaran gaji kepada 2.017 tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Juni 2025 dan sekaligus menandai pemberhentian tugas bagi mereka, karena posisi jabatan yang ada telah diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap I dan II.

“Mulai 1 Juni, mereka diberhentikan karena sudah tidak ada lagi formasi jabatan yang tersedia. Formasi-formasi tersebut kini telah dan akan segera ditempati oleh PPPK yang lulus seleksi,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, pada Senin (2/6/2025), dikutip dari detikSulsel.

Dari total tersebut, 1.446 tenaga honorer mengikuti seleksi pada tahap pertama, sementara 571 lainnya pada tahap kedua.

Sukarniaty menjelaskan bahwa seluruh formasi jabatan yang tersedia dikhususkan untuk PPPK, sehingga honorer yang tidak lulus seleksi otomatis tidak lagi memiliki tempat dalam struktur kepegawaian.

Surat edaran resmi juga telah dikirimkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel.

Surat itu secara eksplisit menginstruksikan agar tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tidak lagi datang bekerja, karena jika tetap bekerja, maka konsekuensinya adalah pemerintah harus membayar gaji mereka.

“Makanya gajinya dihentikan mulai 1 Juni, karena kalau mereka tetap masuk kerja, tentu harus dibayar, sementara mereka tidak lagi punya dasar hukum untuk bekerja,” imbuh Sukarniaty.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menambahkan bahwa kebijakan ini dijalankan mengikuti arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam surat edaran tertanggal 28 Mei 2025, dinyatakan bahwa pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN yang gagal seleksi harus dihentikan sambil menunggu kebijakan pengangkatan tahap berikutnya.

“Arahan dari BKN menyatakan, apabila tidak lulus seleksi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka gajinya dihentikan mulai 1 Juni,” ujar Jufri.

Meski demikian, Jufri menekankan bahwa pemberhentian ini belum sepenuhnya final, karena Pemprov masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat.

Baca Juga :  KPU Usulkan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Ia juga menyebut bahwa proses evaluasi dan kemungkinan kebijakan susulan dari BKN masih dapat memengaruhi nasib para honorer ini.

Surat Edaran Nomor: 800.1.10.3/6828/BKD yang dikeluarkan Pemprov Sulsel, menginstruksikan dua hal penting: pertama, menyampaikan data pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024, termasuk yang masuk kategori R2, R3, atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS); kedua, memastikan bahwa pembayaran gaji tidak dilakukan sejak 1 Juni hingga ada arahan teknis berikutnya.