Pintasan.co, Mojokerto – Dua orang pemuda tewas usai mengikuti pesta miras di ruangan kelas SD Negeri Jatirowo 1, Dawarblandong, Mojokerto. Di pesta miras itu, pemuda tersebut menenggak alkohol yang dicampur dengan cairan antiseptik.
Kedua pemuda yang diketahui bernama M Nurudin Akbar (22) dan Fajar Al Farizi (20), warga Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong itu meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Purnomo (60), warga setempat mengatakan pesta miras itu berlangsung Sabtu (25/1) malam hingga Minggu (26/1) dini hari. Saat itu ada 4 pemuda yang pesta miras di salah satu ruangan kelas.
Selain Akbar dan Fajar, ada 2 pemuda lain yang mengikuti pesta miras yakni M Dongadi alias Dudung (21) dan Diasmoro Sasmito alias Dias (24) yang juga warga Dusun Sekiping.
Pesta miras yang dilakukan 4 orang pemuda tersebut menyebabkan Fajar dan Akbar terkapar di ruang kelas 1 SDN Jatirowo 1. Keduanya dijemput teman dan keluarga masing-masing untuk dibawa pulang.
“Rino yang pertama datang ke lokasi karena diminta jemput. Karena Akbar dan Fajar terkapar di sini,” katanya, Senin (27/1/2025).
Sayangnya, nyawa Fajar dan Akbar tidak tertolong saat dirawat di rumah sakit. Fajar tewas saat dirawat di RS Wates Husada, Balonpanggang, Gresik sekitar pukul 03.00 WIB, sedangkan Akbar tewas di RSU Walisongo, Balongpanggang sekitar pukul 07.00 WIB.
“Sekarang Dias di rumah karena sudah bisa muntah setelah dikasih degan hijau, sudah bisa ditanya-tanya. Dudung dirawat di RSUD RA Basoeni, Gedeg, Mojokerto,” kata Purnomo.
Polsek Dawarblandong dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota turun tangan menyelidiki kasus ini. Polisi menyita sejumlah barang bukti saat melakukan olah TKP dan mengamankan TKP dengan memasang garis polisi.
Kronologi kasus pemuda tewas akibat miras oplosan
Purnomo, yang merupakan warga setempat mengungkapkan bahwa keempat pemuda yang pesta miras di SDN Jatirowo 1 menenggak minuman oplosan.
Mereka meminum alkohol 70% yang biasa dipakai untuk antiseptik atau etanol dicampur sejumlah cairan lain.
“Minum alkohol 70% kemasan botol plastik putih dan Kuku Bima, campur air,” katanya di SDN Jatirowo 1.
Hasil olah TKP Polsek Dawarblandong bersama Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga menunjukkan hal yang sama.
Polisi menyita botol air mineral ukuran 1.500 ml, botol teh pucuk, sejumlah saset kosong Kuku Bima warna ungu, serta botol alkohol 70% atau etanol.
“Sesuai hasil visum, kedua korban yang meninggal karena keracunan alkohol 70%,” kata Kasubsi PIDM Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet.
Selain olah TKP, polisi juga menggali keterangan dari para saksi. Menurut Slamet, pihaknya masih mendalami jumlah alkohol 70% atau etanol yang ditenggak para korban.
“Masih dalam penyelidikan jumlahnya. Karena yang masih dirawat belum bisa dimintai keterangan,” pungkasnya.