Pintasan.co, Jakarta Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan sekitar 20 ribu calon jemaah haji dari Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berpotensi gagal berangkat pada 2026 akibat bencana alam.

Pernyataan ini disampaikan Gus Irfan, sapaan akrabnya, usai rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Selasa (23/12).

“Ada beberapa daerah yang kemungkinan mengalami penundaan atau bahkan tidak bisa memenuhi jadwal keberangkatan karena bencana ini,” ujar Gus Irfan. Ia menambahkan, total calon jemaah yang terdampak mencapai sekitar 20 ribu orang.

Rapat tersebut juga membahas payung hukum terkait penjadwalan ulang keberangkatan calon jemaah yang terdampak.

Kuota yang tidak dapat diberangkatkan kemungkinan akan dialihkan ke provinsi lain.

Saat ini, pemerintah memberikan dispensasi pelunasan biaya haji hingga pertengahan Januari 2026.

Jika pelunasan tidak tercapai, calon jemaah yang gagal berangkat pada 2026 akan dijadwalkan ulang pada 2027.

“Jika pelunasan pada waktu tertentu belum selesai, kuota akan dialihkan ke provinsi lain dan calon jemaah akan dipersiapkan untuk berangkat pada 2027,” jelas Irfan.

Persentase pelunasan biaya haji di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh saat ini baru mencapai sekitar 50–60 persen.

Irfan menyebut pihaknya tetap berupaya agar keberangkatan berjalan sesuai jadwal, namun jika tidak tercapai, Komisi VIII telah memberikan payung hukum untuk kebijakan alternatif.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pemerintah memberi kelonggaran waktu pelunasan biaya haji bagi calon jemaah dari wilayah terdampak banjir dan longsor di ketiga provinsi tersebut.

Musibah yang terjadi akhir November lalu merusak pemukiman dan infrastruktur, sehingga pelunasan yang semula dijadwalkan tuntas pada 24 Desember dapat diperpanjang.

Baca Juga :  Pemerintah Segera Alihkan Pintu Impor Barang Industri ke Sorong, Bitung, dan Kupang