Pintasan.co, Jakarta – Sebanyak 21 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Kementerian Luar Negeri RI, bersama KBRI Yangon dan Bangkok, memfasilitasi pembebasan mereka. Para korban tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (29/11) pukul 22.10 WIB.

Awalnya, mereka direkrut dengan iming-iming pekerjaan di Thailand pada Maret hingga Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi, mereka justru disekap dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan online dan judi online di Myawaddy.

Selain bekerja di luar kesepakatan, para korban juga mengalami kekerasan fisik.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Kemlu pada Agustus 2024. Kemlu segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan pemerintah Myanmar melalui pengiriman nota diplomatik, pertemuan dengan otoritas setempat, serta komunikasi dengan jaringan lokal di Myawaddy.

Proses pembebasan akhirnya membuahkan hasil pada 15 Oktober 2024, ketika 21 WNI tersebut dibawa ke Thailand melalui jalur darat.

Sejak 2020 hingga November 2024, Indonesia telah menangani 5.118 kasus penipuan online di sembilan negara.

Di Myanmar sendiri, sejak 2023 Kemlu menyelesaikan 196 kasus serupa yang melibatkan WNI di Myawaddy. Meski begitu, kasus baru terus bermunculan.

Kemlu RI kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri, terutama di wilayah Asia Tenggara.

“Selalu pastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa,” demikian keterangan Kemlu RI.

Baca Juga :  Masyarakat Dukung Pembentukan Desk TPPO, Upaya Nyata Lindungi PMI