Pintasan.co, Lumajang – Masih bergulir kasus alih fungsi sungai yang direncanakan akan dibangun perumahan. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang digeledah paksa penyidik Kejari setempat, Jumat (1/8). Kepala Kejari Lumajang, Kosasih mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita 3 bendel peta wilayah di 2 kecamatan dan 3 bendel permohonan sertifikat asal tanah.

Tidak hanya itu, turut disita satu lembar hasil cetak pola ruang arcmap dan 3 hasil cetak peta pola Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten Lumajang.

Meski sudah dilakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen tertentu, hingga saat ini Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik Kejari telah memintai keterangan terhadap 22 orang saksi.

” Untuk tersangka masuk belum ditetapkan saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi,” ujar Kosasih, Senin (4/8/2025).

Untuk diketahui, kasus alih fungsi sungai menjadi perumahan bermula dari temuan lahan sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Lumajang telah berubah status jadi tanah kavling.

Total seluas 9.600 meter persegi lahan sungai yang berubah menjadi perumahan kavling dengan dugaan kantor BPN menerbitkan 3 sertifikat tanah diduga ilegal.

Baca Juga :  Kajian Car Free Night: Gubernur Pramono Anung Pastikan Acara Pernikahan di Hotel Tidak Terganggu