Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka judi online yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Sabtu (16/11/2024).
Ketiga tersangka, yang berinisial B, BK, dan HF, diketahui merupakan pemilik dan pengelola sejumlah website judi online.
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dengan ditangkapnya ketiga tersangka tersebut, total pelaku yang sudah diamankan mencapai 22 orang.
“Saat ini, sudah ada 22 tersangka yang berhasil kita amankan,” kata Wira, seperti yang dilaporkan pada Minggu (17/11/2024).
Lebih lanjut, Wira menyatakan bahwa pihaknya masih memburu tiga tersangka lainnya yang juga terdaftar dalam DPO, yakni A alias M, J, dan BS.
“Tiga DPO lainnya masih dalam pengejaran kami,” tambahnya.
Wira menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan judi online ini, baik itu oknum, bandar, maupun pihak lainnya.
Pihaknya juga akan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang terhadap para pelaku.
“Kami juga akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk segera disita untuk negara,” tegas Wira.
Dalam penangkapan ini, selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai mata uang yang bernilai sekitar Rp600 juta.
“Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” jelas Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menangkap tersangka HE dalam kasus yang sama, yang berperan sebagai pemilik dan pengelola sejumlah website judi online.
Wira menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang baru ditangkap memiliki peran yang serupa dengan tersangka HE, yakni sebagai pengelola situs judi yang berusaha menghindari pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Mereka berfungsi seperti tersangka HE, yaitu sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi online,” terang Wira.
Selain itu, Wira menegaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah masyarakat sipil, bukan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meskipun sempat ada isu yang menyebutkan keterlibatan pegawai Komdigi dalam kasus ini.
“Ketiga tersangka ini bukan pegawai Komdigi, mereka adalah masyarakat sipil,” jelasnya.