Pintasan.co, Kudus – Tiga fraksi dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kudus, yaitu Fraksi PKB, Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi PDH, mengajukan hak interpelasi terhadap Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie.

Pengajuan hak interpelasi ini dilakukan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus pada Rabu (6/11/2024), dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025.

Interpelasi diajukan setelah usulan hak angket dari beberapa fraksi gagal dilanjutkan, karena jumlah anggota yang mendukung hak angket belum memenuhi syarat untuk diparipurnakan.

Dengan demikian, hak interpelasi diusulkan untuk meminta penjelasan dari Pj Bupati Kudus mengenai kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak sesuai aturan, seperti pelantikan kepala OPD menjelang Pilkada serentak dan dugaan ketidaknetralan ASN yang menjabat sebagai Pj Bupati.

Fraksi PAN-Nasdem mengajukan hak interpelasi melalui surat resmi dengan nomor 06/F-PAN-NASDEM/DPRD-KDS/X/2024, yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan DPRD Kudus.

Dalam surat tersebut, Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kabupaten Kudus menyatakan telah mengadakan rapat koordinasi pada Rabu (6/11/2024) dan sepakat untuk mengusulkan Hak Interpelasi kepada Ketua/Pimpinan DPRD Kudus.

Hal ini merupakan bagian dari tugas, hak, dan kewajiban DPRD Kudus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif, khususnya Pj bupati dan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus.

Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024 pasal 77 hingga 81.

Fraksi PAN-Nasdem mengajukan usulan untuk segera membentuk Pansus Interpelasi DPRD Kudus dengan alasan-alasan berikut.

Pertama, kebijakan Pj bupati terkait pengangkatan kepala OPD di lingkungan pemerintah daerah dianggap tidak memperhatikan etika dan prinsip netralitas.

Kedua, Netralitas Penjabat Bupati Kudus dan OPD dalam menghadapi Pilkada serentak dinilai tidak mencerminkan sikap yang mengayomi semua aspirasi masyarakat, dan lebih condong mendukung salah satu pasangan calon tertentu, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Ketiga, Pengisian pejabat eselon yang telah dan akan dilaksanakan seharusnya tidak dilakukan di tahun politik, apalagi menjelang pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024, untuk menghindari timbulnya kegaduhan politik.

Keempat, Banyak kebijakan yang dikeluarkan terkesan tidak jelas dan mengandung ketimpangan, yang mengakibatkan kinerja Penjabat Bupati Kudus dianggap tidak profesional dan akuntabel.

Baca Juga :  Pramono Anung-Rano Karno Yakin Menang Satu Putaran Siap Adu Data

Sebagai contoh, pada saat Penjabat Bupati Kudus melaksanakan ibadah umrah pada 6-18 Oktober 2024, ia menyerahkan kewenangannya kepada Plh. Sekretaris Daerah (Sekda).

Namun, pada waktu yang bersamaan, Plh. Bupati yang ditunjuk (Sekda Kudus) justru sedang berada di luar negeri, sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan di Kudus.

Fraksi PAN-Nasdem mendesak agar segera dibentuk Pansus interpelasi DPRD Kabupaten Kudus untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Ketua Fraksi PAN-Nasdem, Superiyanto, menyatakan bahwa sikap tegas yang diambil fraksinya bertujuan agar Penjabat Bupati Kudus memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan kebijakan-kebijakan yang telah diambil, khususnya di tahun politik, demi memastikan netralitas dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Hari ini kami serahkan hak interpelasi dari fraksi PAN-Nasdem, semoga segera ditindaklanjuti bersama usulan dari fraksi PAN-Nasdem dan beberapa fraksi lainnya yang mengusulkan hak yang sama,” terangnya. 

Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron, mengonfirmasi bahwa tiga surat terkait usulan Hak Interpelasi dari tiga fraksi telah diserahkan kepada pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna.

Menurutnya, usulan tersebut merupakan hasil rapat fraksi-fraksi yang bersangkutan, yang sudah mempertimbangkan dan memperhatikan dasar hukum yang berlaku.

Mukhasiron, yang juga merupakan anggota Fraksi PKB, menjelaskan bahwa hak interpelasi diajukan setelah menerima berbagai aduan masyarakat menjelang Pilkada.

Ia menambahkan bahwa ketiga fraksi yang mengusulkan hak interpelasi sudah memenuhi syarat, dan selanjutnya akan diproses dalam rapat pimpinan DPRD untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna.

“Soal fraksi lain, kami pimpinan DPRD sifatnya menerima dan memproses usulan, tidak ada paksaan. Segera kami tindaklanjuti,” ujar dia. 

Mukhasiron menekankan bahwa hak interpelasi berbeda dengan hak angket, terutama dalam hal syarat yang diperlukan untuk mengusulkannya ke rapat paripurna.

Namun, dari segi substansi, kedua hak tersebut hampir sama, yaitu memberikan hak kepada anggota DPRD untuk menyikapi masalah yang timbul di lingkungan pemerintah daerah.

“Apa yang diusulkan tiga fraksi ini kami tampung, selanjutnya kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur dia.