Pintasan.co, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai penangguhan kelulusannya dalam meraih gelar Doktor dari Universitas Indonesia (UI).
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan tiga poin penting terkait isu ini.
1. Belum Menerima Informasi Lengkap dari UI
Bahlil mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum mengetahui secara rinci isi surat yang diterimanya dari UI.
Meskipun demikian, ia memastikan telah mendapatkan rekomendasi dari pihak universitas terkait kelulusannya.
“Saya belum tahu isinya, tetapi yang jelas saya sudah mendapatkan rekomendasi,” kata Bahlil saat ditemui di Gedung DPR pada Rabu, 13 November 2024.
2. Bukan Penangguhan, Tapi Terkait Yudisium
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa informasi yang beredar bukanlah tentang penangguhan kelulusannya, melainkan berkaitan dengan proses yudisium.
Menurutnya, wisudanya semula dijadwalkan pada bulan Desember, setelah proses yudisium yang dijadwalkan pada bulan yang sama. “Yang saya pahami, itu bukan penangguhan.
Wisuda saya memang seharusnya di Desember, karena kelulusan saya setelah yudisium, dan yudisium saya baru dilakukan di Desember,” jelasnya.
3. Perbaikan Disertasi dan Klarifikasi ke UI
Bahlil juga menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan disertasi, ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan.
Namun, ia memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada UI terkait rincian perbaikan tersebut.
“Setelah disertasi, ada perbaikan yang harus dilakukan, dan setelah itu baru dinyatakan selesai. Rinciannya lebih lanjut bisa ditanyakan ke UI,” imbuh Bahlil.
Penangguhan Kelulusan dari UI
Sebelumnya, seperti yang dilaporkan detikEdu, Universitas Indonesia (UI) mengumumkan bahwa kelulusan Bahlil Lahadalia untuk program Doktor (S3) dalam bidang SKSG ditangguhkan.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antara empat organ UI. Dalam rilis yang disampaikan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, KH Yahya Cholil Staquf, dikatakan bahwa penangguhan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 dan akan mengikuti keputusan sidang etik yang selanjutnya.
UI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas permasalahan ini.
Dengan klarifikasi dari Bahlil, kini isu mengenai penangguhan kelulusan tersebut diharapkan dapat lebih dipahami oleh publik, meskipun proses akademik terkait kelulusannya masih terus berjalan.