Pintasan.co, Wonosobo – Tiga warga negara asing (WNA) asal China tengah diperiksa terkait dugaan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Ketiganya berinisial SZ, ZC, dan YY, diketahui telah berada di Magelang selama satu minggu menggunakan Visa C20, yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kunjungan sementara.
Meskipun mereka mengaku datang untuk bekerja, pihak perusahaan yang disebutkan membantah adanya keterlibatan atau hubungan kerja sama dengan mereka.
Setelah menerima laporan, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tiga WNA tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto, dalam konferensi pers pada Senin (23/12) malam di Kantor Imigrasi Wonosobo, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya pelanggaran terkait dokumen keimigrasian.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” tegas Edy.
Ia menambahkan bahwa jika terbukti melanggar, ketiga WNA tersebut akan dijerat dengan Pasal 123 Huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.
Penyelidikan masih berlangsung, dan pihak Imigrasi menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ketiga WNA tersebut terbukti menggunakan dokumen palsu untuk bekerja di Indonesia.