Pintasan.co, Jakarta – Presiden AS Donald Trump telah memperketat kebijakan imigrasi yang menargetkan imigran tanpa dokumen.
Akibat kebijakan tersebut, Kementerian Luar Negeri RI melaporkan bahwa sekitar 4.000 WNI di AS terancam dideportasi.
“Ada 4.276 (WNI) dari total 1,4 juta warga negara asing di Amerika Serikat yang masuk dalam ‘final order’ tersebut,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, di Jakarta, yang dikutip Antara pada Jumat (14/2/2025).
Judha menjelaskan bahwa 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar ‘final order of removal’ dari Imigrasi dan Bea-Cukai AS (ICE) berisiko dideportasi karena tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS.
Meskipun begitu, mereka tidak ditangkap atau ditahan, melainkan diwajibkan untuk melapor secara rutin ke kantor ICE.
Judha juga memastikan bahwa Kemlu RI terus memantau situasi WNI di AS terkait kebijakan imigrasi terbaru dari pemerintahan Trump dan mengimbau WNI yang terancam deportasi untuk segera menghubungi perwakilan RI jika mereka ditangkap oleh otoritas AS.