Pintasan.co, Jakarta – Sebanyak 46 warga asing, termasuk 19 warga negara Indonesia (WNI), ditangkap oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas penipuan daring (scam) di Kuchai Lama, Kuala Lumpur.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Dato’ Zakaria Shaabah, dalam pernyataan media yang diakses di Kuala Lumpur pada Jumat, mengatakan JIM telah melakukan penggerebekan di 17 rumah mewah di kawasan Kuchai Lama pada Rabu (19/2) pukul 11.30 waktu setempat (10.30 WIB) dalam operasi khusus.
Rumah-rumah tersebut disewa oleh sindikat penipuan daring yang melibatkan warga asing dari berbagai negara.
Dalam operasi yang melibatkan 120 petugas JIM, 46 warga asing berusia antara 23 hingga 54 tahun berhasil ditangkap.
Mereka terdiri dari 14 pria asal China, 15 pria dan 4 wanita WNI, 1 pria dan 2 wanita asal Myanmar, 2 pria asal Bangladesh, 2 wanita asal Laos, dan 6 wanita asal Thailand.
Menurut Zakaria, modus sindikat ini adalah menipu korban dengan menawarkan penjualan saham, barang, dan properti fiktif secara daring.
Mereka menggunakan media sosial seperti Facebook, TikTok, WeChat, WhatsApp, Telegram, dan platform lainnya untuk mencari pelanggan atau korban.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa lokasi kejadian digunakan sebagai pusat panggilan (call-center) untuk menghubungi pelanggan dan menawarkan pembelian emas, properti, kapal mewah, investasi saham, serta mata uang asing.
Aktivitas mereka tidak hanya menargetkan warga Malaysia, tetapi juga pelanggan internasional, khususnya dari negara asal mereka sendiri.
Selain itu, sindikat ini juga menawarkan judi daring dan love-scam melalui nomor telepon yang diperoleh secara acak.
Setelah korban tertarik, mereka diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disediakan oleh sindikat, yang terhubung dengan administrator.
Korban baru menyadari telah ditipu setelah gagal menghubungi sindikat, meski telah mentransfer uang melalui rekening perantara yang diduga milik warga lokal.
Hasil penipuan daring yang berhasil diperoleh sindikat mencapai 100.000 hingga 150.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp366 juta hingga Rp549 juta) per hari.
Anggota sindikat asing menerima upah antara 2.500 hingga 3.500 ringgit Malaysia per bulan (sekitar Rp9,2 juta hingga Rp12,9 juta).
JIM juga menyita berbagai peralatan yang digunakan sindikat, termasuk dua server Lenovo, empat laptop, 88 telepon genggam dari berbagai merek, tiga router, empat modem, 26 kartu SIM, serta uang tunai sebesar 100.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp366 juta).
Seluruh warga asing tersebut ditahan berdasarkan pasal 51(5)(b) UU Imigrasi 1959/63 atas pelanggaran pasal 6(3) UU Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena masuk Malaysia tanpa izin sah.
Mereka juga dikenakan pasal 15(4) UU Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena tinggal di Malaysia setelah izin mereka kedaluwarsa, serta melanggar Peraturan 39 (b) Peraturan Imigrasi 1963 terkait izin kunjungan sosial.