Pintasan.co, Garut – Polisi gerebek tempat pesta minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di Tarogong Kidul, Garut.

Penggerebekan ini dilakukan setelah Polsek Tarogong Kidul mendapati aduan masyarakat yang menduga adanya pesta miras, obat-obatan terlarang di sebuah kios di Haurpanggung, Tarogong Kidul, Garut.

Operasi penggerebekan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Tarogong Kidul, Satpol PP, UPTD Terminal Wilayah i, UPTD Pasar Ciawitali dan perangkat Desa Haurpanggung.

Operasi ini berfokus di kios-kios dekat Terminal di Jl Guntur Mukti, Desa Haurpanggung, Tarogong Kidul, Kamis, 6 Februari 2025.

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Kustanso menyebut tela mengamankan barang bukti serta pemiliknya.

“Petugas berhasil mengamankan 47 botol alkohol 70 persen merek Onemad, yang ditemukan di kios-kios tersebut. Pihak kepolisian juga sudah mengidentifikasi pemilik barang yakni IT (44) seorang ibu rumah tangga di Kp Cimacan, Desa Haurpugur,” ujarnya, dikutip dari humaspoldajabar, Kamis 6 Februari 2025.

Selain itu, AKP Kustanso juga mengimbau agar masyarakat turut menjaga kondisi aman dan nyaman di lingkungannya.

Baca Juga :  Sebuah Rumah di Pabedilan Cirebon Digerebek Polisi, 618 Botol Miras Berhasil Disita