Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap adanya 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin yang bekerja di sebuah perusahaan di Provinsi Banten.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa ratusan pekerja asing tersebut dipekerjakan tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diwajibkan oleh aturan.
Temuan ini berawal dari laporan yang masuk melalui kanal Lapor Menaker, kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawasan Kemenaker.
Yassierli tidak menyebutkan nama perusahaan yang melanggar, namun memastikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan dan memberikan sanksi denda kepada perusahaan tersebut.
Dalam empat bulan terakhir, Kemenaker menerima 18 laporan terkait TKA ilegal dengan total denda yang telah dijatuhkan mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Menurut Yassierli, keberadaan kanal pengaduan tersebut membuat pengawasan norma ketenagakerjaan serta K3 bisa berjalan lebih efektif.
“Tadi juga disampaikan bahwa sejak 1 November sudah dilakukan penelusuran, dan diperkirakan selesai pada akhir Desember atau pertengahan. Dari hasilnya, ditemukan 583 TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA,” ujar Yassierli.
Tim pengawas kemudian mengeluarkan nota pemeriksaan dan mewajibkan perusahaan untuk menghentikan aktivitas para TKA hingga izin resmi diterbitkan.
Perusahaan tersebut juga harus membayar denda sebesar Rp88 juta yang kini telah disetor ke kas negara.
Yassierli menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 34 Tahun 2021 secara jelas mengatur bahwa setiap perusahaan wajib memiliki dokumen RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing
“Aturan inilah yang kami tegakkan,” tegasnya.
