Pintasan.co – Kabar gembira bagi masyarakat, karena program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan di berbagai provinsi di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa dikenai denda keterlambatan.

Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di daerah.

Sejumlah provinsi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program tersebut, dengan masa berlaku yang berbeda-beda. Misalnya, DKI Jakarta baru saja membuka program pemutihan mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.

Sementara itu, Papua dan Papua Barat lebih dulu menerapkannya sejak pertengahan tahun, dan akan berakhir pada Desember 2025.

Provinsi lain seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bali juga masuk dalam daftar pelaksana program ini dengan periode bervariasi antara Mei hingga Desember 2025.

Kebijakan serupa juga diberlakukan di sejumlah wilayah timur seperti Maluku Utara, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, yang rata-rata akan berakhir pada pertengahan atau akhir Desember 2025.

Melalui program ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar terhindar dari denda dan memperbarui status administrasi kendaraan bermotornya.

Baca Juga :  Cak Imin Hadiri Pertemuan dengan Presiden Terpilih Prabowo di Kartanegara