Pintasan.co, Yogakarta – Mahasiswa di Jogja menabrak pejalan kaki hingga tewas dan melarikan diri. Kasus ini menarik perhatian karena ternyata pelaku mengemudi mobil sambil menerima tindakan oral seks dari teman wanitanya.

Kini mahasiswa asal Bengkulu itu sudah ditangkap oleh polisi dan terancam pasal berlapis.

Berikut ini beberapa fakta terkait kecelakaan tabrak lari yang menyita perhatian publik:

1. Sosok pelaku dan korban

Pelaku yang berinisial MAT (20), seorang mahasiswa asal Bengkulu yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta, ditangkap di sebuah asrama di Bantul pada Jumat (15/11/2024).

MAT mengemudikan mobil Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF.

Sementara itu, korban bernama Santoso (45), yang berasal dari Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

2. Kronologi kejadian

Kecelakaan maut ini terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa kecelakaan tabrak lari bermula saat korban, Santoso (45), warga Sariharjo, Ngaglik, sedang berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat Ringroad Utara.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF yang dikemudikan oleh tersangka.

Setelah kecelakaan, tersangka melarikan diri dari tempat kejadian.

Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB.

3. Menyetir bersama wanita berinisial N 

Di dalam mobil tersebut, MAT bersama teman wanitanya yang berinisial N.

N telah diamankan oleh polisi, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

4. Pelaku baru mengonsumsi minuman beralkohol

Sebelum mengemudikan mobil, MAT mengakui bahwa dirinya dan N sempat mengonsumsi minuman beralkohol.

“Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini putar balik ke arah flyover, sebelum flyover si N buka resleting saya,” ucap MA.

5. Oral seks sambil menyetir

Selain mengonsumsi alkohol, MAT juga mengaku melakukan oral seks sambil mengemudi.

Baca Juga :  Bahlil Sebut Impor BBM Jadi Penyebab Kerugian Besar Indonesia Senilai Rp 500 Triliun

Ia mengakui sempat membuka resleting celananya saat itu.

“Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut,” kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).

Hal ini membuat MAT tidak fokus dan menabrak Santoso yang saat itu sedang berjalan kaki di jalur lambat Ringroad Utara.

“Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi,” ucap Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan.

6. Tak sadar tabrak orang

Dalam pengakuannya, MAT menyatakan bahwa ia tidak sadar telah menabrak seseorang. Ia mengira telah menabrak tiang listrik, sehingga ia terus melaju dengan mobilnya.

“(Kabur) karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Nggak tahu (telah menabrak orang). Iya (langsung pergi),” ucap MAT.

“(Terduga pelaku) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya,” kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan.

7. Terancam pasal berlapis

MAT kini telah resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 12 juta.

Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009.

Sementara itu, teman wanita MAT hanya berstatus sebagai saksi dan tidak dijadikan tersangka.

Polisi mengungkapkan bahwa mereka masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pengembangan lebih lanjut mengenai kasus tabrak lari hingga tewas ini.