Pintasan.co, Jakarta – Diketahui, bahwa DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melayangkan gugatan ke MK terkait dengan RUU TNI yang baru saja disahkan.

Para pemohon tersebut ialah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi. Mereka merupakan para mahasiswa aktif FHUI.

Kuasa hukum mereka ialah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.

Abu Rizal Biladina, menjelaskan bahwa gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,”ujar Rizal Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Adapun lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon yakni:

  1. Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.
  2. Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Ketiga, kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945
  4. Keempat, meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.
  5. Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara

Bahkan, kata dia, strategi mereka yang menggugat UU TNI meskipun beleid tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan.

Rizal percaya, meskipun saat ini obyek gugatan belum memiliki nomor, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK.

Baca Juga :  Putri Zulkifli Hasan Sebut Revisi UU Minerba Buka Peluang Lebih Besar untuk Koperasi dan UKM

Misalnya, waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari.

“Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor),”imbuh Rizal.