Pintasan.co, Jakarta – Seorang korban penipuan investasi kripto bernama Younger (Y) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026), untuk melaporkan kasus ini. Mereka menyerahkan sejumlah barang bukti yang menyeret nama Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada (K).
Kuasa hukum Jajang menyatakan mereka melampirkan bukti transaksi, kode referral, video, dan flashdisk. “Orang yang kami laporkan ini menjanjikan keuntungan 300-500 persen,” ujarnya di Jakarta, yang dilansir dari JPNN.com.
Jajang menjelaskan, kliennya memberanikan diri melapor karena sudah mengalami kerugian hampir Rp3 miliar dan ingin menyelamatkan generasi muda dari skema serupa. Ia menduga pelaku tidak memiliki kapasitas maupun sertifikasi legal untuk berbisnis investasi.
Korban, Younger, mengungkapkan kronologi kejadian. Ia tergiur melihat konten Timothy Ronald di Instagram yang memamerkan kekayaan dan mobil mewah dari hasil kripto. Younger kemudian membeli member grup yang harganya antara Rp9 juta hingga Rp50 juta.
Kerugian Rp3 miliar tersebut ia alami setelah membeli koin “Manta” berdasarkan arahan terlapor. “Dia menjanjikan profit 300 sampai 500 persen, bahkan bilang dari Rp2 juta bisa jadi Rp2 miliar,” kata Younger, yang dilansir dari JPNN.com.
Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan ini. Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menyatakan penyelidik akan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisis barang bukti. Laporan telah tercatat di SPKT dengan status terlapor dalam penyelidikan.
