Pintasan.co, Surabaya – Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo menemukan dan menyita 981 bungkus rokok ilegal. Ratusan rokok ilegal itu ditemukan di empat lokasi di Surabaya Pusat.
PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Nevi Egwandini, menjelaskan bahwa operasi ini lebih menyasar pedagang eceran yang menjual rokok tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Hari ini kami berhasil menemukan 981 bungkus rokok dengan berbagai merek. Rokok-rokok tersebut kami temukan pada penjual rokok eceran tepatnya di Jalan Tanjung Anom,” kata Nevi, Minggu (6/7/2025).
Ratusan bungkus rokok tersebut diamankan petugas, karena terindikasi sebagai rokok ilegal.
“Rokok yang kami amankan ini tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai asli, salah peruntukan, serta pita cukai yang salah personalisasi,” ujarnya.
Ratusan rokok yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan proses pemusnahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, pihaknya selain melakukan penindakan bersama Bea Cukai Sidoarjo langkah selanjutnya yaitu mengedukasi masyarakat. Sasaran utama edukasi yakni penjual rokok untuk mencegah peredaran rokok ilegal, terutama di Surabaya.
“Kami melakukan pendekatan secara humanis, itu yang kami kedepankan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, di sana kami juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal pada setiap toko yang kami datangi,” ujar Yudhis.
Yudhis menekankan, Satpol PP secara masif melakukan penindakan serta sosialisasi kepada masyarakat, sebagai langkah preventif menekan adanya peredaran rokok ilegal.
“Tentunya ini menjadi fokus kami, dalam upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga harapan kami dengan adanya giat tersebut selain dapat mengedukasi juga dapat menciptakan masyarakat yang bijak untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya.