Pintasan.co, Jakarta Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan kembali dibahas bersama mitra komisi terkait.

Meskipun pembahasannya belum selesai di DPR periode sebelumnya, Willy menyatakan komitmen untuk melanjutkannya.

“Kami ingin memastikan semua undang-undang memiliki keselarasan dalam hal prioritas, frekuensi, dan kebutuhan kerja,” kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Willy juga menekankan bahwa Komisi XIII tidak bisa bekerja sendiri, sehingga keputusan mengenai kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dipastikan pada minggu depan.

“Insya Allah, minggu depan kita akan pastikan,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat pleno perdana untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dengan kehadiran Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, Ahmad Doli Kurnia, dan Ahmad Iman Sukri.

Dalam rapat tersebut, Bob Hasan menyatakan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan dilanjutkan pada bulan November.

Namun, terkait RUU Perampasan Aset, Bob menyebut bahwa saat ini belum ada pembahasan mengenai hal tersebut di Baleg.

Baca Juga :  Pemerintah dan Polemik Rudet Tamansari: Solusi atau Sekadar Janji