Pintasan.co, Jakarta – Tim dari Direktorat Gratifikasi KPK telah menyelesaikan analisis terkait dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

KPK menegaskan bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam kategori gratifikasi.

“Laporan tersebut, sesuai nota dinas dari Deputi Pencegahan, menyatakan bahwa hal itu tidak dapat diputuskan sebagai gratifikasi,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Polemik penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, mulai ramai dibicarakan pada Agustus 2024. KPK, melalui Direktorat Gratifikasi, melakukan analisis atas hal ini.

Kaesang juga telah memberi klarifikasi pada KPK pada Selasa (17/9), melaporkan penggunaan jet pribadi saat bepergian bersama istrinya ke Amerika Serikat.

Menurut Ghufron, Direktorat Gratifikasi KPK menelaah setiap klarifikasi yang diberikan Kaesang. Kesimpulannya, kasus ini tidak tergolong gratifikasi karena Kaesang, sebagai anak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bukanlah seorang penyelenggara negara.

“Laporan terkait dugaan gratifikasi Kaesang yang disampaikan Deputi Pencegahan ke pimpinan menunjukkan bahwa ia bukan penyelenggara negara dan telah terpisah dari orang tuanya,” jelas Ghufron.

“Kedeputian Pencegahan menegaskan bahwa hal ini bukan gratifikasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Bar di Jaksel 'Dibubarkan' Warga Karena Dugaan Pesta LGBT