Pintasan.co, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) mengimbau pemerintah dan DPR untuk segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, paling lambat dalam dua tahun.

Permintaan ini muncul karena sejumlah materi dari Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam putusan MK.

Pernyataan tersebut terdapat dalam memori putusan uji materi UU Cipta Kerja, nomor perkara 168/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada 31 Oktober 2024.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa UU Ketenagakerjaan telah diuji konstitusionalitasnya sebanyak 37 kali, di mana 36 gugatan telah diputus dan 12 permohonan dikabulkan sepenuhnya atau sebagian.

“Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023 tentang Ciptaker, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas Enny.

Enny menekankan bahwa meskipun ada perubahan dengan UU 6/2023, tidak semua materi dari UU 13/2003 telah diubah, sehingga saat ini, ketenagakerjaan diatur dalam dua undang-undang tersebut. Enny menggaris bawahi potensi ketidaksinkronan antara kedua UU, yang bisa merugikan pihak-pihak yang terkait.

“Ada kemungkinan sejumlah materi di antara kedua UU itu tidak sinkron atau tidak harmonis,” ujarnya.

Enny mengkhawatirkan akan ada perimpitan norma yang bertentangan dengan UUD 1945 dari kedua UU tersebut. Ia mencatat bahwa sejumlah peraturan pemerintah dibuat tanpa adanya delegasi dari UU 6/2023, dengan materi yang seharusnya diatur dalam undang-undang.

“Salah satunya, materi terkait dengan pembatasan hak dan kewajiban warga negara serta kewajiban pekerja dan pemberi kerja,” tambahnya, mengingat bahwa pembatasan semacam itu harus diatur melalui undang-undang.

Dari semua temuan ini, Enny memperingatkan bahwa jika masalah ini dibiarkan, hukum ketenagakerjaan akan terjebak dalam ketidakpastian dan ketidakadilan. Ia menegaskan, “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.”

Dengan disusunnya UU Ketenagakerjaan yang baru, Enny optimis bahwa masalah ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi undang-undang dapat diselesaikan.

Ia menyatakan, “Waktu paling lama dua tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023.”

Sebelumnya, MK juga mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA), mempersoalkan konstitusionalitas norma dalam pasal tertentu.

Baca Juga :  Menjelang Ramadan, Polres Karanganyar Mengamankan 8 Tersangka Pengedar Narkoba