Pintasan.co, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (8/11/2024).
Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah koordinasi dalam rangka memperkuat penanganan masalah mafia tanah di Indonesia.
Nusron menjelaskan, pertemuan ini bertujuan untuk menyusun strategi bersama dalam menghadapi kejahatan di sektor pertanahan.
“Kami dari Kementerian ATR/BPN melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Pak Kapolri beserta jajaran terkait strategi dalam menghadapi berbagai isu kejahatan di bidang pertanahan, termasuk permasalahan mafia tanah,” ungkap Nusron.
Lebih lanjut, Nusron mengundang Kapolri untuk memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Mafia Tanah yang akan digelar pada 14-15 November 2024.
Rakor tersebut rencananya akan dihadiri oleh para pejabat BPN, kepolisian, kejaksaan, serta unsur TNI guna memperkuat kerja sama lintas institusi.
“Kami membutuhkan dukungan dari kepolisian yang memiliki kapasitas dalam penegakan hukum dan pengamanan,” jelas Nusron.
“Dua hal ini sangat penting untuk memberantas mafia tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta investor,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron dan Kapolri sepakat menerapkan kebijakan “zero tolerance” terhadap mafia tanah.
Nusron menegaskan bahwa para pelaku yang terbukti bersalah akan dikenai pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga aset yang diperoleh secara tidak sah bisa dikembalikan kepada negara atau masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas mafia tanah, baik dalam pidana umum maupun TPPU, agar hak rakyat dan negara kembali kepada yang berhak,” ujar Nusron.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN dalam penanganan mafia tanah dan menegaskan komitmen Polri untuk mendukung kebijakan kementerian.
Ia menyatakan bahwa Polri siap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam sengketa hak keperdataan, baik antar perusahaan maupun antara masyarakat dengan pihak tertentu.
“Kami akan mendukung kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bersengketa soal hak keperdataan,” ujar Listyo.
Sebagai bentuk dukungan, Polri juga berencana membentuk satuan tugas (satgas) bersama guna mempercepat realisasi program pemberantasan mafia tanah.
“Kami siap mendukung penuh dengan segera membentuk satgas bersama untuk mendukung kebijakan dari Menteri ATR,” tegas Kapolri.