Pintasan.co, Jakarta – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) memberikan penghargaan atas sikap tanggung jawab yang ditunjukkan oleh Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terkait insiden penolakan laporan kecelakaan yang dialami oleh Lachlan Gibson.
Kombes Latif secara terbuka mengakui adanya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam menangani laporan kecelakaan tersebut dan meminta maaf kepada korban, yang menyebabkan kegelisahan di masyarakat.
Peristiwa ini berawal pada tahun 2023, saat Lachlan Gibson terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas, namun laporan kecelakaannya ditolak oleh petugas kepolisian.
Kejadian ini kemudian menyebar luas di media sosial, yang memicu kritik tajam dari publik terkait kelalaian dalam penanganan laporan kecelakaan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Latif Usman mengakui bahwa tindakan petugas yang menolak laporan tersebut melanggar standar operasional prosedur (SOP), dan ia berkomitmen untuk menindaklanjuti serta menyelesaikan laporan yang sebelumnya diabaikan.
Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai bahwa tindakan Kombes Latif adalah contoh nyata dari kepemimpinan yang patut dicontoh oleh semua pihak.
“Kami sangat mengapresiasi sikap Kombes Latif yang dengan berani mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Ini menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Romadhon pada Selasa, 19 November 2024.
JAN berpendapat bahwa pengakuan kesalahan dan permintaan maaf yang disampaikan oleh Kombes Latif merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki citra kepolisian di mata publik.
Menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kesalahan internal adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, JAN juga mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan laporan kecelakaan lalu lintas.
JAN menekankan pentingnya peningkatan kapasitas serta pelatihan bagi petugas di lapangan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kepolisian perlu terus memperbaiki sistem internal, memastikan bahwa setiap petugas memahami dan melaksanakan SOP dengan baik,” tambah Romadhon.
JAN juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan tindakan aparat yang tidak sesuai dengan prosedur.
Partisipasi aktif dari masyarakat dianggap sangat penting dalam mendukung perbaikan sistem kepolisian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebagai organisasi yang fokus pada advokasi hak-hak masyarakat, JAN berkomitmen untuk terus memantau isu-isu terkait pelayanan publik dan penegakan hukum.
JAN berharap bahwa langkah yang diambil oleh Kombes Latif Usman dapat menjadi titik balik bagi kepolisian untuk lebih responsif dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik aparat kepolisian maupun masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil,” tutup Romadhon.