Pintasan.co, TangerangPolresta Tangerang, yang berada di bawah Polda Banten, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilengkapi dengan senjata api rakitan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan di wilayah tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AS (21) dan WW (24) ditangkap setelah adanya laporan tentang pencurian kendaraan bermotor di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini merupakan bagian dari respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan kejadian tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono menyatakan bahwa kedua pelaku, yang berasal dari Lampung, ditangkap pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024. Penangkapan tersebut adalah hasil dari penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.

Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa tim penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di kontrakan para pelaku. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap kejahatan dan mengumpulkan bukti yang mendukung proses hukum.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu senjata api jenis revolver rakitan lengkap dengan dua peluru, dua kunci letter “T” beserta mata kunci palsu, satu dop magnet, dua kunci kontak, dan beberapa motor yang diduga hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf, menambahkan bahwa dari keterangan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku telah melakukan belasan kali pencurian bersama dengan rekan mereka, J dan Y, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diketahui telah melakukan pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Pasarkemis.

“Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Oleh karena itu kami saat ini masih melakukan pencarian pelaku yang masih dalam DPO untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Proses Pelipatan dan Sortir Surat Suara Pilgub Jateng 2024 Selesai, KPU Blora: Ada Kelebihan Surat Suara

Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak kunci kendaraan dalam aksi pencurian mereka. Setelah berhasil merusak kunci, sepeda motor korban dibawa kabur tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Motif para pelaku adalah menjual kendaraan curian untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang mudah. Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Arief berharap penangkapan ini dapat mengurangi kasus pencurian kendaraan bermotor dan meningkatkan rasa aman masyarakat. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang masih buron.