Pintasan.co, Jakarta – Supriyani, guru di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11/2024).

Majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak polisi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, menyatakan, “Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua”.

Hakim juga memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, hakim meminta agar hak-hak Supriyani, termasuk kedudukan dan martabatnya sebagai guru, dipulihkan. Jaksa penuntut umum juga diwajibkan mengembalikan barang bukti yang disita selama proses persidangan.

Terkait dengan putusan tersebut, Stevie memberi kesempatan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut jika diperlukan.

Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya seorang siswa berusia 8 tahun yang merupakan anak seorang polisi, pada Rabu (24/4/2024).

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan niat jahat atau motif yang mendasari tindakan Supriyani, sehingga meminta agar guru tersebut dibebaskan.

Putusan hakim ini selaras dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, di mana JPU mengemukakan bahwa meskipun Supriyani memukul siswa tersebut, tindakan itu tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Guru Ponpes Maros Terlibat Kasus Pencabulan Santriwati, Modus Hukuman di Ruangan Muhasabah