Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Bengkulu, yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Operasi ini dilaksanakan pada Minggu (24/11/2024) dan berhasil mengamankan sejumlah pihak terkait dugaan praktik pungutan yang diduga berkaitan dengan pendanaan Pilkada.

Dalam operasi ini, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang masih dihitung, namun hingga berita ini diturunkan, rincian lengkap mengenai jumlah uang tersebut belum diungkapkan secara resmi.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, Rohidin Mersyah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.33 WIB.

Saat memasuki gedung, Gubernur yang saat ini menjabat itu tampak mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dan masker, serta berjalan dengan tenang menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang meliput kedatangannya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya menyatakan bahwa OTT ini melibatkan tujuh orang yang diamankan, termasuk Gubernur Rohidin.

“Kami mengamankan sejumlah uang yang masih dihitung. Untuk informasi lebih lanjut, kami akan memberikan keterangan resmi dalam beberapa jam ke depan,” ujar Tessa.

Pihak KPK masih mendalami dugaan pungutan yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan pungutan terhadap pegawai yang dilakukan menjelang Pilkada.

“Pungutan ini tampaknya untuk kepentingan pendanaan pilkada,” katanya.

KPK sendiri belum mengungkapkan identitas pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, Gubernur Rohidin Mersyah diketahui sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Deddy Nata, membenarkan bahwa Rohidin merupakan salah satu pihak yang menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.

Baca Juga :  Sekjen DPR Indra Iskandar Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Belum Ditahan

Para pihak yang diamankan KPK dalam OTT ini masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah status hukum mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

Operasi ini sendiri menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah yang diduga terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih.

Pemberantasan korupsi tingkat daerah

Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, terutama menjelang Pilkada yang seringkali menjadi celah bagi praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.

KPK telah menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, serta memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi.

Sementara itu, masyarakat berharap agar proses hukum yang berlangsung berjalan transparan dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat.

Seiring berjalannya waktu, KPK diperkirakan akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para pihak yang diamankan.