Pintasan.co – Aborsi, atau pengguguran kandungan, adalah isu yang menimbulkan kejadian di berbagai kalangan, termasuk dalam pandangan Islam.
Dalam Islam, kehidupan manusia dihormati sejak awal penciptaannya. Namun hukum Islam tentang aborsi tidak bersifat absolut, Islam mempertimbangkan beberapa aspek, seperti usia kehamilan, alasan aborsi, dan dampaknya bagi ibu maupun janin.
Penciptaan Manusia Menurut Al-Qur’an
Islam memandang kehidupan sebagai anugerah dari Allah yang sangat berharga. Al-Qur’an menjelaskan proses penciptaan manusia secara bertahap, mulai dari nutfah (setetes mani), ‘alaqah (segumpal darah), hingga mudhghah (segumpal daging), sebelum akhirnya menjadi makhluk yang sempurna.
Dalam Surat Al-Mu’minun ayat 12–14, Allah menjelaskan proses ini sebagai bukti kekuasaan-Nya.
Ruh ditiupkan ke dalam janin pada usia 120 hari atau empat bulan, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Setelah ruh ditiupkan, janin dianggap sebagai manusia utuh yang mempunyai hak-haknya, termasuk hak untuk hidup.
Hukum Aborsi Dalam Islam
Hukum aborsi dalam Islam terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan alasan dan waktu pelaksanaannya:
Aborsi Sebelum 120 Hari Sebelum ruh ditiupkan, sebagian besar ulama membolehkan aborsi dalam kondisi tertentu, misalnya jika kehamilan membahayakan nyawa ibu atau janin memiliki cacat bawaan yang berat dan tidak bisa dibudidayakan.
Namun aborsi atas dasar alasan ekonomi, ketidaksiapan mental, atau gender janin tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap kehidupan.
Aborsi Setelah 120 Hari Setelah ruh ditiupkan, aborsi umumnya dianggap haram kecuali dalam kasus darurat, seperti jika nyawa ibu terancam.
Dalam kondisi ini, kaidah fikih “mencegah bahaya yang lebih besar” (dar’ul mafasid) diterapkan, sehingga nyawa ibu diutamakan karena ia telah memiliki tanggung jawab kehidupan.
Aborsi Akibat Perkosaan Ulama berbeda pendapat tentang kasus ini. Sebagian membolehkan aborsi sebelum 120 hari sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, sementara yang lain tetap melarangnya karena alasan penghormatan terhadap kehidupan.
Etika Islam Tentang Aborsi
Islam menekankan tanggung jawab dalam menjaga kehidupan, termasuk kehidupan janin. Etika Islam menolak aborsi sebagai bentuk pembebasan dari tanggung jawab atau alasan yang tidak mendesak.
Sebaliknya, Islam mendorong upaya preventif, seperti perencanaan keluarga melalui kontrasepsi yang halal.
Dalam semua kasus, keputusan aborsi harus melibatkan pertimbangan yang matang, termasuk konsultasi dengan ahli medis dan ulama.
Pertimbangan ini memastikan bahwa keputusan sejalan dengan prinsip syariat dan menjaga keseimbangan antara hak ibu dan janin.
Islam mengajarkan penghormatan terhadap kehidupan sejak tahap awal penciptaannya. Meskipun aborsi secara umum dianggap haram, Islam memberikan kelonggaran dalam situasi tertentu yang darurat, seperti ancaman terhadap nyawa ibu.
Keputusan aborsi harus diambil dengan hati-hati, mengedepankan maslahat, dan sesuai dengan tuntunan syariat. Melalui pendekatan ini, Islam menunjukkan keseimbangan antara hukum, etika, dan nilai kemanusiaan.