Pintasan.co, Makassar – Kejaksaan Negeri Makassar resmi menahan tiga petinggi KONI Makassar terkait dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2022-2023 yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar.
Mereka yang ditahan adalah Ketua KONI Ahmad Susanto, Sekretaris Muhammad Taufik, dan Kepala Sekretariat Ratno Nur Suryadi.
Ketiganya kini mendekam di Rutan Kelas I Makassar sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana publik.
Namun, perhatian publik tertuju pada satu hal yang belum terjawab: peran Bendahara KONI dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi, Bendahara yang memiliki peran kunci dalam pengelolaan keuangan organisasi hingga kini belum tersentuh oleh proses hukum.
Dugaan muncul bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar negeri, memunculkan spekulasi bahwa hal ini dilakukan untuk menghindari panggilan dari kejaksaan.
Situasi ini memicu keresahan di masyarakat. Jika Ketua dan Sekretaris telah ditahan atas dugaan keterlibatan mereka, mengapa Bendahara yang memiliki akses langsung ke pengelolaan dana justru belum dikenai tindakan hukum? Apakah ada kendala teknis dalam proses penyelidikan atau perlakuan khusus yang diberikan kepada Bendahara?
Hendra, Koordinator Investigasi Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (Forjimak), menyuarakan keprihatinan atas situasi ini.
Penetapan tiga tersangka korupsi
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/12/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Ahmad Susanto, Muhammad Taufik, dan Ratno Nur Suryadi.
Namun, Hendra mempertanyakan mengapa nama Bendahara tidak disebutkan sama sekali.
“Apakah ada alasan tertentu di balik ini? Mengapa Bendahara belum tersentuh?” tegasnya.
Ia juga meminta kejaksaan untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait perkembangan penyelidikan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa adanya tebang pilih.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Negeri Makassar dalam membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum.
Setelah menahan tiga petinggi KONI, masyarakat kini menunggu langkah tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk Bendahara, agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Selain itu, publik berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang.
Di sisi lain, kuasa hukum Ketua KONI Makassar, Amirullah, menyampaikan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.
Hal ini menunjukkan komitmen Ahmad Susanto untuk menyelesaikan perkara secara transparan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini guna menentukan langkah hukum lebih lanjut sesuai kebutuhan.