Pintasan.co, Surabaya – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Pemkot Surabaya mengeluarkan SE Nomor 300/26738/436.8.6/2024.
Edaran itu mengatur batas jam operasional tempat hiburan malam atau usaha dan rekreasi hiburan umum (RHU) lainnya.
“Bagi pelaku usaha RHU, surat edaran ini juga menetapkan aturan khusus. Semua RHU diminta tutup d malam Natal, 24 Desember 2024 mulai pukul 18.00 WIB,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (18/12/2024).
Pada malam pergantian tahun 2024-2025, tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 04.00 WIB, adapun syaratnya tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun.
Dalam SE tersebut juga diingatkan agar para pengusaha RHU tidak menyalahgunakan tempat usaha yang dikelola. Misalnya menjadi tempat perjudian atau peredaran narkoba.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) serta memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata,” kata Eri.
Eri Cahyadi juga mengungkapkan bahwa pengamanan selama libur Nataru menjadi prioritas utama bagi Pemkot Surabaya agar seluruh warga Surabaya bisa merayakan Nataru dengan aman dan nyaman.
“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mewajibkan pengelola tempat wisata di Surabaya agar melakukan perawatan fasilitas secara berkala, menyiapkan jalur evakuasi yang jelas, dan memperhatikan kapasitas pengunjung.
Melalui SE tersebut Eri juga menegaskan apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan yang telah dicantumkan di dalamnya maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112,” pungkasnya