Pintasan.co, Bone – Penemuan uang palsu pecahan Rp100 ribu menghebohkan masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kejadian ini menjadi viral setelah sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menunjukkan uang palsu tersebut beredar di media sosial.

Insiden pertama dilaporkan terjadi di sebuah konter pulsa di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Lokasi tersebut merupakan tempat pelayanan publik yang berada di pinggir jalan.

Menanggapi peredaran uang palsu ini, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.

“Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres Bone. Namun, kami sudah memintai keterangan dari tiga orang saksi yang pertama kali menemukan uang palsu tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/2024).

AKP Yusriadi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli, terutama dengan uang pecahan Rp100 ribu.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa uang yang diterima, apakah asli atau palsu. Pastikan uang tersebut adalah uang resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Ia juga mengajak warga yang menemukan indikasi peredaran uang palsu untuk segera melapor ke Polres Bone agar dapat ditindaklanjuti.

“Kalau ada keluhan terkait uang palsu, silakan melapor ke Polres Bone. Kami akan mengambil tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, terkait kasus uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan, Polres Gowa sebelumnya telah membongkar jaringan sindikat pembuat uang palsu.

Pengungkapan ini terjadi di Perpustakaan Syekh Yusuf, Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Polisi mengungkap bahwa sindikat tersebut telah mencetak uang palsu dengan nilai total mencapai Rp2 miliar.

Dari jumlah itu, penyidik berhasil menyita Rp446 juta uang palsu, sementara sekitar Rp1,5 miliar uang palsu lainnya masih belum ditemukan.

Baca Juga :  Intruksi Khusus Said Abdullah kepada Kader PDIP Selama Ramadhan

Hingga kini, Polres Gowa telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.

Dengan meningkatkan kewaspadaan, masyarakat dapat membantu mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.