Pintasan.co, Gowa – Kasus dugaan pelecehan seksual mengguncang Fakultas Adab di salah satu perguruan tinggi di Gowa-Makassar, Sulawesi Selatan.

Seorang dosen yang telah mengajar sejak 2016 kini menjadi perhatian publik. Para mahasiswa bersatu mendesak pihak kampus untuk mengambil tindakan tegas terhadap dosen tersebut.

Pihak fakultas mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan dari mahasiswa terkait kasus ini.

“Kami sudah memanggil dosen yang bersangkutan untuk klarifikasi,” ujar pimpinan fakultas.

Sebagai langkah awal, dosen tersebut langsung dinonaktifkan dari semua aktivitas mengajar.

Namun, langkah ini dinilai belum cukup oleh mahasiswa. Mereka menyatakan ketidakpuasan dan menuntut tindakan yang lebih tegas. Ada tiga tuntutan utama yang mereka sampaikan.

Pertama, dosen tersebut harus dipecat secara resmi, bukan hanya dinonaktifkan. Kedua, mahasiswa menolak jika dosen itu hanya dipindahkan ke fakultas lain. Ketiga, mereka menuntut adanya sanksi hukum dan administratif terhadap pelaku.

Tidak berhenti di situ, mahasiswa juga mendesak kampus untuk menghadirkan dosen yang diduga menghalangi korban dalam memberikan keterangan.

Mereka menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan yang harus diselesaikan.

Pihak kampus, melalui pimpinan fakultas, berjanji akan menangani kasus ini secara transparan.

Mereka berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang akan bekerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) untuk menangani kasus ini sekaligus mengembangkan program pencegahan pelecehan seksual di masa mendatang.

“Kami akan menerbitkan surat resmi dan memastikan kasus ini diselesaikan dengan serius. Tujuan kami adalah menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari pelecehan,” tegas pimpinan kampus.

Mahasiswa menekankan pentingnya sikap tegas dari pihak kampus agar kejadian serupa tidak terulang.

Mereka berharap langkah ini menjadi awal terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua civitas akademika.

Baca Juga :  Transportasi Kepulauan: Gubernur Sulsel Gagas Seaplane kepada Menhub