Pintasan.co, Jakarta – Mulai tahun ini, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi meningkat menjadi 59 tahun.

Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Menurut aturan tersebut, usia pensiun awalnya ditetapkan 57 tahun pada 2019 dan akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Dengan demikian, usia pensiun untuk periode 2022 hingga 2024 ditetapkan menjadi 59 tahun.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian tertulis dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015.

Pada 2024, batas usia pensiun masih 58 tahun. Namun, aturan ini mengatur bahwa usia pensiun akan terus meningkat hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Batas usia pensiun memiliki dampak langsung pada hak pekerja atas manfaat pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat pensiun adalah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun.

Pasal 18 dari PP tersebut mengatur bahwa manfaat pensiun minimum adalah Rp300 ribu per bulan, sedangkan maksimalnya Rp3,6 juta per bulan.

“Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” bunyi Pasal 18 ayat (3).

Pekerja yang tetap bekerja meski sudah mencapai usia pensiun memiliki pilihan untuk mulai menerima manfaat pensiun pada usia pensiun atau saat mereka berhenti bekerja.

Namun, PP ini membatasi penerimaan manfaat pensiun maksimal tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.

Dengan peningkatan usia pensiun secara bertahap, diharapkan pekerja dapat memanfaatkan masa kerja yang lebih panjang, sambil tetap memperoleh manfaat pensiun yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Prabowo dan PM Modi Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Indonesia-India