Pintasan.co, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa rata-rata masa tunggu haji bagi jemaah Indonesia mencapai 25 hingga 30 tahun.
Namun, masa tunggu ini bervariasi di setiap daerah, dengan Sulawesi Selatan menjadi salah satu wilayah dengan waktu tunggu terlama.
“Ada beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan yang masa tunggunya sudah melampaui 49 tahun,” ujar Marwan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Ia menambahkan, “Secara umum, rata-rata masa tunggu sekitar 25-30 tahun, tapi di beberapa kabupaten bisa mencapai 48 tahun. Ini tantangan besar untuk diurai.”
Marwan juga menyoroti bahwa banyak calon jemaah yang sudah memasuki usia lanjut, sehingga waktu tunggu yang terlalu lama dapat membuat mereka tidak sempat berangkat.
“Kalau mereka menunggu daftar tunggu, ya keburu almarhum. Usianya mungkin tidak sampai ke situ lagi,” tuturnya.
Ia menyebut salah satu solusi untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan menambah kuota haji bagi Indonesia.
Selain itu, opsi lain yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan kuota haji dari negara lain yang belum terisi penuh.
“Kita bisa mengirimkan jemaah melalui negara-negara sahabat yang tidak memanfaatkan seluruh kuotanya. Ini membutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh,” jelas Marwan.
Ia menegaskan bahwa revisi undang-undang tersebut akan menjadi usulan penting untuk memberikan solusi konkret bagi jemaah Indonesia yang menghadapi masa tunggu sangat lama.