Pintasan.co, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sultan Bachtiar Najamuddin, mengusulkan kepada pemerintah untuk membuka peluang pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Usulan tersebut disampaikan oleh Sultan pada Selasa, 14 Januari 2025, yang menyatakan bahwa dana ZIS dapat digunakan untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo ini.
Sultan mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk terlibat dalam pembiayaan MBG, mengingat dana ZIS berpotensi mencakup hingga setengah dari kebutuhan anggaran program tersebut.
Menurutnya, penggunaan dana zakat dapat meringankan beban anggaran negara yang terbatas.
Oleh karena itu, Sultan berharap agar BAZNAS dan organisasi zakat lainnya seperti NU dan Muhammadiyah dapat mengkaji dan menyusun skema pembiayaan MBG melalui zakat untuk disampaikan kepada pemerintah.
Ketua BAZNAS, Noor Achmad, sebelumnya juga menyatakan bahwa lembaganya siap memberikan bantuan untuk MBG, asalkan dana tersebut difokuskan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria fakir miskin.
Noor menjelaskan bahwa BAZNAS akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa hanya kelompok fakir miskin yang akan menerima bantuan makan gratis, dan pihak yang membutuhkan makanan dapat datang langsung ke BAZNAS untuk memperoleh bantuan.
Noor menegaskan bahwa BAZNAS tidak terbatas hanya pada program MBG pemerintah, tetapi juga memberikan bantuan kepada siapa saja yang memerlukan.
Wacana penggunaan dana zakat
Namun, wacana penggunaan dana zakat untuk MBG mendapatkan perhatian dari Indonesia Zakat Watch (IZW).
Organisasi ini khawatir akan adanya penyalahgunaan dana dan lemahnya sistem pengawasan dalam penyalurannya.
Koordinator IZW, Barman Wahidatan, menilai bahwa program MBG yang masih dalam tahap awal ini belum memiliki mekanisme pengawasan yang cukup kuat, yang dapat menyebabkan penyaluran zakat tidak tepat sasaran.
Barman mengingatkan bahwa penyaluran zakat dalam Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai siapa yang berhak menerimanya, dan apabila sasaran program MBG terlalu luas, hal ini dapat memicu penyimpangan.
IZW juga mempertanyakan siapa yang akan mengawasi distribusi dana zakat yang digunakan untuk MBG.
Oleh karena itu, IZW mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola MBG agar lebih efektif dan tepat sasaran, terutama setelah adanya berbagai keluhan terkait pelaksanaan program ini di lapangan.
IZW juga mengimbau agar lembaga-lembaga amil zakat seperti LAZ dan BAZNAS tetap fokus pada tugas utama mereka dalam menyalurkan zakat kepada mustahik yang sesuai.