Pintasan.co, Jakarta – Pada Minggu, 19 Januari, TikTok mengumumkan melalui akun kebijakan resminya di platform X bahwa mereka sedang berupaya untuk memulihkan layanan aplikasi di Amerika Serikat setelah mengalami gangguan pada malam sebelumnya.

Dalam pernyataan tersebut, TikTok mengucapkan terima kasih kepada Presiden Trump atas kejelasan dan jaminan yang diberikan kepada penyedia layanan, yang memastikan mereka tidak akan menghadapi sanksi dalam menyediakan TikTok untuk lebih dari 170 juta orang Amerika dan mendukung lebih dari 7 juta usaha kecil.

Pernyataan itu juga merujuk pada komentar Presiden terpilih Donald Trump yang berupaya memastikan TikTok tetap beroperasi di AS.

“Ini adalah langkah tegas untuk mendukung Amandemen Pertama dan menolak sensor sewenang-wenang,” tambah TikTok

Pihak Tiktok juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Trump dalam mencari solusi jangka panjang agar aplikasi tersebut tetap berada di AS.

Tiktok kembali dapat diakses di AS

Pada pukul 13.00 EST tanggal 19 Januari, layanan TikTok kembali dapat diakses oleh pengguna. Namun, juru bicara TikTok belum memberikan tanggapan atas permintaan informasi lebih lanjut.

Kembalinya TikTok terjadi beberapa jam setelah aplikasi tersebut tidak dapat diakses pada Sabtu malam, di mana pengguna menerima pesan bahwa TikTok tidak tersedia dan menjelaskan bahwa hukum yang melarang aplikasi tersebut telah diterapkan di AS.

Pesan tersebut juga mencantumkan bahwa Trump akan bekerja sama untuk menemukan solusi agar TikTok bisa kembali beroperasi setelah pelantikannya pada 20 Januari.

Peringatan pop-up di TikTok berubah sepanjang hari, dengan pembaruan yang menginformasikan bahwa perusahaan sedang berupaya memulihkan layanan di AS.

Pada 17 Januari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa undang-undang yang mengharuskan TikTok untuk menghentikan operasional di AS jika tidak melepaskan kepemilikan dari perusahaan Tiongkok adalah konstitusional.

Baca Juga :  AS Tarik Diri dari Koalisi Internasional Penyidik Kejahatan Perang Ukraina

Undang-undang yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Joe Biden tersebut mengharuskan ByteDance, pemilik TikTok, untuk menjual aplikasi ini atau menghadapi penutupan karena khawatir data pengguna dapat disalahgunakan oleh pemerintah Tiongkok.

Meskipun TikTok membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk sensor terhadap masyarakat Amerika, Juru Bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, menyatakan bahwa Presiden Biden telah memiliki pandangan jelas tentang TikTok.

Biden mendukung agar aplikasi tersebut tetap tersedia di AS dengan syarat berada di bawah kepemilikan Amerika atau entitas lain yang dapat mengatasi kekhawatiran keamanan nasional.

Trump, yang awalnya berencana melarang TikTok pada masa jabatannya pada 2020, menyatakan pada 19 Januari bahwa ia akan mengeluarkan perintah eksekutif untuk menunda larangan tersebut.

Perintah itu juga akan mengonfirmasi bahwa tidak ada tanggung jawab hukum bagi perusahaan yang membantu menjaga TikTok tetap beroperasi sementara waktu.

Dalam unggahannya, Trump mengusulkan agar AS memiliki 50% kepemilikan di TikTok melalui usaha patungan dengan pemilik aplikasi saat ini atau pemilik baru, yang diharapkan dapat menyelamatkan TikTok dan memastikan aplikasinya tetap aktif di AS.