Pintasan.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, memberikan usulan terkait tanggal pelantikan kepala daerah non-sengketa dan kepala daerah hasil dari putusan dismissal Mahkamah Konstitusi antara 18, 19, 20 Februari 2025.

Dia pun, masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto perihal tanggal pasti pelantikan dari yang diusulkan.

“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ujar Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Dia menuturkan, jika kewenangan menentukan tanggal ada di tangan Presiden dan hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

“Nanti saya akan melakukan exercise ya, karena saya sudah menyampaikan tanggal-tanggal tersebut kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden masih punya waktu untuk memutuskan tanggal mana,” ucapnya.

Tito pun mengatakan, pemerintah bersama KPU, Bawaslu akan gelar rapat bersama Komisi II terlebih dahulu, rapat akan di gelar Senin (3/2/2025).

“Hari Senin nanti ada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, sekaligus juga saya akan menyampaikan hal ini (penyatuan pelantikan non sengketa dan hasil dismissal),” ujarnya.

Sebelumnya, Tito Karnavian pun menjelaskan terkait jadwal pelantikan kepala daerah tidak sengketa di Mahkamah Konstitusi akan mundur dari jadwal semula dan pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

Baca Juga :  Prabowo Saksikan Laga Indonesia Vs Bahrain di GBK