Pintasan.co, Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan tiga poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan segera disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
Menurut Supratman, perubahan ini diperlukan karena BUMN memiliki peran strategis yang sangat penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional sebagai aset negara.
Supratman menjelaskan, salah satu tujuan dari perubahan ini adalah untuk mentransformasi BUMN menjadi entitas bisnis yang lebih profesional, efisien, dan mampu bersaing di tingkat global.
Ia menambahkan bahwa salah satu langkah untuk mencapai hal ini adalah dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, dan refocusing BUMN agar lebih ramping dan fokus dalam menciptakan nilai tambah.
Ia juga mengungkapkan bahwa UU BUMN telah mengalami beberapa kali perubahan sebelumnya untuk mempercepat persaingan antar BUMN.
Dalam RUU yang akan disahkan kali ini, terdapat tiga poin krusial yang diusulkan oleh pemerintah.
3 poin RUU BUMN:
Poin pertama adalah pemberian kuasa atribusi kepada Menteri sebagai Wakil Pemerintah.
Poin yang kedua adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dividen BUMN.
Poin terakhir berkaitan dengan penguatan tata kelola BUMN, yang melibatkan pemisahan fungsi regulator, pemegang saham, dan pengawasan BUMN.
Supratman juga berharap, dengan RUU ini, akan lebih jelas mengenai koordinasi antara Menteri dan Badan terkait, serta status kekayaan BUMN yang dipisahkan agar lebih fleksibel dalam melaksanakan aksi korporasi.
Diharapkan, langkah ini dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sedang menyusun RUU BUMN, yang salah satunya akan mengatur hak monopoli perusahaan pelat merah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VI DPR pada 23 Januari 2025. Dalam rapat paripurna yang diadakan pada 21 Januari 2025, Komisi VI DPR ditugaskan untuk membahas RUU tersebut, dan mereka berencana membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahasnya lebih lanjut mulai minggu depan.
Selain itu, revisi aturan ini juga mencakup pengaturan tentang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).