Pintasan.co, Kota Batu – Himbauan Pemkot Batu kepada warga agar melapor jika menemukan pedagang nakal yang menimbun atau menaikkan harga LPG melebihi batas wajar.
Hal ini merupakan pengawasan yang bertujuan untuk menghindari kisruh setelah ramai kebijakan larangan LPG dijual pengecer.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai. Aries memastikan bahwa stok atau ketersediaan LPG 3 Kg di Kota Batu dipastikan aman dan terkendali.
Berdasarkan data Diskumperindag Kota Batu, kiriman LPG 3 Kg perhari di 7 agen yakni PT Lancar Putra Jaya 3.360 tabung, PT. Cakra Niaga Abadi 3.360 tabung, PT Tirta Delima Abadi 3.360 tabung, PT Fadilah Amanah Bersama 1.680 tabung, PT Bunga Mekar Mandiri Perkasa 1.680 tabung, PT Lancar Pertiwi Jaya 3.360 tabung dan PT Muktindo Berkah Raya 1.120 tabung. Stok tersebut disalurkan ke 204 pangkalan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa ketersediaan LPG tetap terjaga. Kami juga terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan LPG di seluruh wilayah Kota Batu,” terang Aries, Rabu (5/2/2025).
Stok LPG di Batu Aman
Pemkot Batu telah mengatakan bahwa stok LPG aman, tetapi tetap akan berupaya menjaga stabilitas harga LPG di pasaran.
Salah satunya dengan cara pemantauan dan pengawasan pasokan LPG dan pendistribusian di pasar lancar.
“Terus akan kita pantau dan awasi untuk memastikan bahwa pasokan LPG lancar dan tidak ada praktik penimbunan atau pengoplosan yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Aries.
Berdasarkan peraturan pemerintah, ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang boleh memakai LPG 3 kilogram dengan kode 56102 warung makan, 56103 kedai makanan, 56104 penyedia makan keliling, 56304 kedai minuman, 56305 rumah/kedai obat tradisional, 56305 penyedia minuman keliling/tidak tetap.
Bagi kelompok masyarakat di atas bisa membeli langsung di pangkalan LPG 3 kilogram dengan syarat Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan KBLI nya.
Pemkot Batu juga menyediakan fasilitas untuk membuat NIB yang cukup mudah dengan datang ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga domisili Kota Batu, dan foto tempat usaha pemohon.
Saat ini, masyarakat Kota Batu tak perlu bingung lagi untuk mencari gas LPG 3 Kg atau Gas Melon.
Pasalnya pengecer atau sub pangkalan boleh kembali menjual gas bersubdisi tersebut. Hal itusudah ditegaskan oleh Kepala Diskumperindag Kota Batu, Aries Setiawan.
Aries meminta pengecer membuat NIB di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu.
Ia juga menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya atau gratis. Pengurusan NIB bagi pengecer LPG subsidi sebagai langkah pendataan. Selain itu agar penjualan LPG Melon tepat sasaran dan sesuai harga.