Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Ia dengan tegas membantah kabar tersebut, menyatakan bahwa anggaran untuk kedua jenis gaji tersebut telah tercantum dalam APBN 2025 dan saat ini tengah dalam proses.

“Anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 PNS sudah disiapkan di APBN 2025 dan sedang diproses,” ujar Sri Mulyani setelah acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

Namun, Sri Mulyani tidak merinci lebih lanjut mengenai jumlah anggaran yang telah dialokasikan dan memilih untuk tidak menjelaskan sejauh mana perkembangan proses tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa kedua jenis gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) akan tetap diproses, dan meminta agar masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi.

“Tunggu saja nanti (perkembangan gaji ke-13 dan ke-14 PNS),” ujarnya.

Sang Bendahara Negara menambahkan, “Prosesnya sedang berlangsung. (Gaji ke-13 dan ke-14 PNS tetap cair?) Insya Allah.”

Isu mengenai potensi hilangnya gaji ke-13 dan ke-14 PNS muncul setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penghematan sebesar Rp306,69 triliun, dengan pengurangan anggaran pada kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

Kekhawatiran muncul bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi abdi negara.

Padahal, gaji ke-14, yang juga dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR), biasanya dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri, yang diperkirakan akan jatuh pada akhir Maret 2025.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran, Pemerintah Kaji Penyaluran Langsung