Pintasan.co, Subang Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan nominal mencapai Rp 80 juta.

Pencurian tersebut terjadi di warung nasi timbel di Kp. Jabong, Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, 12 Februari 2025.

Kapolsek Jalancagak, Acep Hasbullah mengungkapkan kronologis pencurian tersebut melalui konferensi pers di Polsek Jalancagak, Selasa, 18 Februari 2025.

Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika korban menarik uang sebesar Rp 80 juta dari Bank Mandiri kemudian diikuti hingga warung nasi timbel.

“Korban, Delin Damayanti, yang baru saja menarik uang tunai sebesar Rp 80 juta dari Bank Mandiri, menjadi sasaran pelaku yang mengikuti korban,” ujar Acep Hasbullah.

Setelah korban masuk ke warung, pelaku langsung membongkar jok motor menggunakan kunci astag dan membawa lari uang tersebut.

Poksek Jalancagak berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti seperti sepeda motor, beberapa lembar uang, makser dan beberapa aksesoris yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Grand Metropolitan Mall Bekasi Kini Miliki Immigration Lounge untuk Layanan Lebih Praktis