Pintasan.co, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa buruh PT Sritex bisa bekerja kembali dalam 2 minggu ke depan.

Bahkan, kata dia, saat ini ada lelang sewa aset di mana akan memberikan peluang penyerapan tenaga kerja.

“Seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ujar Yassierli Menteri Ketenagakerjaan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Menteri Ketenagakerjaan ini pun berjanji mengawal hak-hak para pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa kompensasi dan yang lainnya.

Dan menjamin hak-hak para pekerja terpenuhi.

“Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” tuturnya.

“Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hak PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT (jaminan hari tua), dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP (jamina kehilangan pekerjaan) dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” sambungnya.

Sementara, Nurma Sadikin Pihak kurator PT Sritex mengatakan jika pihaknya tengah membuka lelang untuk penyewaan aset Sritex.

“Saya akan menyampaikan bahwa dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat. Yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainnya. Kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga yang investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi,” ujarnya.

Pihaknya pun akan memutuskan investor mana yang akan menyewa aset Sritex dalam 2 pekan ke depan. Dengan begitu, eks buruh PT Sritex bisa bekerja kembali.

“Yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Satgas PHK Setelah Keputusan Kenaikan UMP 6,5%