Pintasan.co, Jakarta – Warning! Kekerasan terhadap perempuan adalah masalah sosial yang tidak mengenal batas usia, status sosial, maupun wilayah.

Para individu yang aktif di dunia maya, terutama bagi perempuan dan rentan lainnya yang rawan menagalami kekerasan berbasis gender di ranah online.

Di tengah merosotnya arus media serta semakin meluasnya jangkauan internet dan penyebaran teknologi informasi, di tambah lagi populernya penggunaan media sosial, telah menghadirkan bentuk-bentuk baru Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Hal ini menjadi urgensi yang harus di perhatikan perempuan dari tingkat daerah dan dimana pun keberadaan perempuan karena telah menjadi ancaman serius yang memengaruhi perempuan.

Kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi kasus yang kerap di bicarakan di ruang-ruang Publik, merupakan tindakan yang di fasilitasi teknologi, menjadi hal yang harus di antisipasi oleh Dinas DP3AP2KB dalam meminimalisir angka kekerasan yang terjadi serta memicu dampak psikologis perempuan (korban) serta pada mentality seluruh perempuan.

URGENSI!!! Bentuk KBGO yang marak terjadi antara lain ancaman, pelecehan seksual online.

Hal ini bisa berupa pesan vulgar, pengiriman gambar atau video seksual tanpa persetujuan, dan permintaan atau ancaman untuk melakukan tindakan seksual secara daring.

Selain itu, perempuan juga sering kali menjadi korban cyberstalking, yaitu tindakan mengintai atau mengikuti aktivitas daring seseorang dengan niat untuk mengganggu atau mengancam, penyebaran konten intim, pemerasan seksual, penyebaran konten intim tanpa izin (Revenge Porn), atau nonconseual intimate image abuse, hacking dan pembobolan akun, tindak pencemaran nama baik (Cyberbullying), Trafficking Digital (Perdagangan Perempuan dan Anak secara Online).

Bentuk kekerasan langsung, perdagangan perempuan dan anak secara digital juga merupakan ancaman serius.

Dalam beberapa kasus, korban dapat diperdagangkan melalui situs web atau aplikasi online untuk tujuan eksploitasi seksual atau kerja paksa.

Kekerasan berbasis digital terhadap perempuan mencakup berbagai tindakan yang melanggar hak-hak individu dan menyebabkan kerugian besar bagi korban. Beberapa bentuk kekerasan digital yang sering dialami perempuan.

Kekerasan berbasis Gender Online (KBGO) yang berpotensi menganggu proses pembangunan sumber daya maanusia (SDM) yang tangguh dan berdaya saing di masa depan tentu harus segera diatasi, tren peningkatan kasus kekerasan merupakan problematik yang harus di nomor satukan dalam kinerja kepemerintahan terkait dalam mengawal kasus kekerasan dari tingkat pelosok sampai di tingkat nasional.

Cacatan SAFEnet terkait pantauan hak-hak digital di Indonesia pada triwulan I 2024 korban KBGO Usia 18 sampai 25 tahun menjadi kelompok terbanyak dengan 272 kasus atau 57 % di ikuti anak-anak dibawah 18 tahun dengan 123 kasus atau 26%.

Tentu hal inilah yang sangat serius bagi seluruh perempuan indonesia Salah satu dampak terbesar dari kekerasan digital adalah gangguan psikologis, kekerasan digital juga bisa merusak reputasi sosial dan profesional perempuan sehingga perempuan menjadi cemas dan tidak akan berkembang.

Kekerasan berbasis digital terhadap perempuan tidak dapat dilepaskan dari sejumlah faktor yang memperburuk kerentanannya, menjadi hal yang harus di etensi khusus dari diri perempuan dalam mengakses teknologi digital dan sering kali tetap terpinggirkan dalam hal akses dan penguasaan teknologi.

Ketimpangan ini membuat perempuan lebih mudah menjadi sasaran kekerasan berbasis digital, menjadi dominan sering kali terjadi karena tidak memiliki pengetahuan yang memadai untuk melindungi diri atau mengatasi kekerasan yang mereka alami dan ini menjadi beberapa ketimpangan gender dalam penggunaan teknologi.

Sering kali digaungkan tetapi langkah kongkrit semua perempuan dalam memerangi Budaya Patriarki dan Stigma Sosial belum terselesaikan Perempuan yang berani mengungkapkan pendapat atau menggunakan media sosial sering kali menjadi sasaran kebencian, penghinaan, dan kekerasan berbasis digital karena dianggap menantang norma sosial.

Baca Juga :  Prof Fadjry Djufry Dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel, Gantikan Prof Zudan

Bahkan menjadi prihatin dan menjadi ancaman bagi seluruh perempuan karena kurangnya pendidikan mengenai literasi digital dan kewaspadaan terhadap potensi ancaman dalam dunia maya.

Banyak perempuan yang tidak tahu bagaimana melindungi data pribadi mereka atau menghindari jebakan kekerasan digital.

Semua pihak terkait yang menangani kasus perempuan di indonesia salah satunya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) agar memaksimal peran dan fungsi dalam menegagkan hak asasi manusia perempuan indonesia.

Kembali merefitalisasi langkah strategis dalam melaksanakan kinerja dan program, dan menjadi catatan khusus dengan terdeteksinya di berbagai wilayah darurat dan menjadi keresahaan kasus kekerasan, oleh karena itu atensi pemerintah dalam mengawal urusan ini harus sampai titik penyelesaian masalah, saya menegaskan untuk menangani dengan serius persoalan itu.

Jika kebobrokan ini tidak mampu ditangani dan ditindak lanjuti secara otomatis tahun 2025 menjadi tahun darurat Kekerasan bagi perempuan, penyebab itu harus di atensi cepat oleh pihak terkait supaya tidak mengakibatkan angka kekerasan yang meningkat dengan sejumlah langkah strategis yang mampu membangun kewaspadaan semua pihak terhadap pemanfaatan teknologi dalam aktivitas keseharian.

Saya menegaskan bahwa pihak terkait yang, melalui perfoma media sosialnnya hanya membranding beberapa pencapaian program yang di laksanakan, ttanpa menuntaskan beberapa persoalan yang krusial,tawaran solusi yang seharusnya membutuhkan peran yang serius kepada pihak yang mengawal persoalan perempuan di indonesia bahwa langkah – langkah strategis dan harus segera di lakukan agar indonesia tidak kehilangan peluang memiliki tiang negara yang kokoh dalam membangun bangsa yang berdaya saing, tentu langkah strategis yang di lakukan tentu haruslah mengakar dari tingkat daerah agar pemberdayaan perempuan merata.

Seluruh perempuan Indonesia mari waspada dalam memerangi kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Catatan penting yang ditegaskan dan segera ditindaklanjuti dengan sejumlah langah strategis penguatan literasi digital secara masif yang ditunjukan kepada masyarakat pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil harus meningkatkan upaya edukasi ini.

Perlindungan Hukum, negara perlu memperkuat hukum dan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan digital agar kasus tidak selesai dengan jalur damai dengan hharapan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perilakunya.

Peningkatan Akses Layanan Perlindungan menjadi langkah penting dalam mengawal kasus kekerasan seksual serta layanan konseling dan dukungan psikologis juga harus diperluas tanpa adanya biaya yang besar yang harus di tanggung oleh korban dengan klaster ekonomi rendah.

Mengurai beberapa organisasi Perempuan yang ada di indonesia salah satunya yang sudah mempunyai kerja nyata adalah Korps HMI Wati (KOHATI) yang turut mengawal dan mengurai kasus kekerasan perempuan dan anak telah banyak membantu kerja-kerja pemerintah dalam menangani kasus, memberikan sosialisasi serta edukasi maka perlu ditingkatkan kolaborasi antar lembaga.

Dalam mewujudkan langkah strategis ini perlu adanya Kampanye Sosial dan Advokasi guna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melibatkan media massa dan tokoh masyarakat dan meningkatkan keberanian perempuan untuk melapor jika mereka menjadi korban saya sangat berharap upaya menekan jumlah tindak KBGO menjadi perhatian semua Pihak agar bisa segera di atasi sekaligus dapat tercipta sistem yyang mampu melindungi pertumbuhan setiap perempuan dari dampak perkembangan teknologi.

Saya menegaskan kepada pihak dan lembaga terkait untuk bekerja maksimal dan ini menjadi bahan evaluasi kritis.

Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran akan ancaman ini dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada perempuan.

Penulis: Sahidah HMI Cabang Bima