Pintasan.co, Parepare Ketua LBH PC GP Ansor Pare-Pare, Rusdianto Sudirman, menegaskan bahwa penolakan DPRD Parepare terhadap pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di Watang Soreang bertentangan dengan amanat konstitusi. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut mengancam hak pendidikan yang seharusnya dijamin bagi seluruh warga negara.

Dalam surat resminya, Rusdianto meminta Pemerintah dan DPRD Parepare untuk mematuhi prinsip-prinsip konstitusi dan peraturan yang berlaku.

Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap individu untuk mendapatkan pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah, dan menilai bahwa penolakan DPRD terhadap sekolah ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Baca Juga : Pentingnya Norma dan Integritas dalam Pelaksanaan Pilkada: Suara dari Bawaslu Pangkep

Ia juga mengkritik keterlibatan Satpol PP dalam mengawasi lokasi pembangunan dan memasang garis polisi, mengingat Satpol PP seharusnya bertindak sesuai hukum yang berlaku.

Rusdianto berpendapat bahwa penolakan ini tidak menyelesaikan permasalahan, melainkan justru menambah ketegangan, dan DPRD seharusnya berfungsi sebagai mediator dalam menghadapi perbedaan pendapat.

Rusdianto menekankan bahwa Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel patut diapresiasi atas kontribusinya dalam dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa pembangunan sekolah tidak seharusnya menjadi isu politik, terutama yang berkaitan dengan agama.

“Dengan demikian, pembangunan sekolah tersebut seharusnya tidak menjadi polemik, apalagi dikaitkan dengan isu agama.” ungkapnya.

Negara harus menjunjung tinggi konstitusi, memastikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum, serta memberikan dukungan terhadap pembangunan sekolah untuk memenuhi hak konstitusional seluruh masyarakat.

“Negara harus berpegang pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum atas syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pihak yayasan.” tukasnya.

Baca Juga :  59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)