Pintasan.co, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha jasa hiburan dan rekreasi yang jam operasionalnya diatur selama bulan Ramadan.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wakil Wali Kota Yogyakarta No 100.3.41866 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Wawan Harmawan pada 24 Februari 2025.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan bersama tim gabungan pada akhir pekan lalu.

Pemantauan ini difokuskan pada dua jenis usaha pariwisata, yaitu karaoke dan arena permainan, untuk memastikan bahwa operasional keduanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dari hasil pemantauan, para pengelola jasa pariwisata menaati aturan yang ditetapkan Pemkot Yogya,” tandasnya, Selasa (11/3/25).

Selain memperhatikan jam operasional, pihaknya juga ingin memastikan bahwa usaha hiburan dan rekreasi yang menyediakan lapak tidak menjual minuman beralkohol.

Ia berharap semua pelaku usaha dapat mengikuti imbauan ini demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.

“Sepanjang bulan Ramadan, ada sekitar 20 pelaku usaha yang akan dimonitoring sesuai dengan Surat Edaran Wakil Wali Kota,” cetusnya.

“Kami sudah melakukan berbagai macam sosialisasi kepada usaha pariwisata hingga ke tingkat wilayah, agar SE ini dapat tersampaikan dengan baik,” tambah Caesaria.

Tujuan dari monitoring dan evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa surat edaran tersebut telah diterima dan diimplementasikan dengan baik.

Meskipun demikian, berdasarkan hasil monitoring, pihaknya melihat bahwa masyarakat, khususnya pelaku usaha, sudah menjalankan peraturan yang telah ditetapkan.

“Hanya saja, kita tetap monitoring selama Ramadan. Sehingga, harapannya surat edaran ini sudah tercover, oleh pelaku usaha dan mereka mentaati peraturan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Caesria memaparkan, khusus untuk pub, klub, ataupun diskotek di Kota Pelajar, jam bukanya selama Ramadan memang disesuaikan pada pukul 22.00 – 01.00 WIB. 

Kemudian, karaoke di luar klub malam boleh buka siang hari dari 09.00 – 17.00 WIB dan malamnya pukul 22.00 – 01.00 WIB,” ujarnya.

“Tapi, kalau usaha karaokenya satu kesatuan atau di dalam klub malam, maka bukanya hanya boleh di malam hari saja, otomatis harus menyesuaikan jam operasional klub malam,” urainya.

Baca Juga :  Hasan Nasbi Lantik Enam Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan