Pintasan.co, Jakarta – Rapat panitia kerja dilaksanakan Komisi I DPR RI membahas revisi undang-undang TNI di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

Utut Adianto Ketua Komisi I DPR RI menyampaikan, tiga klaster yaitu mengenai kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru penempatan TNI aktif di Kementerian/Lembaga atau instansi serta usia masa pensiun prajurit.

Ada tiga klaster fokus utama pembahasan dalam rapat Panja tersebut.

“Kalau ditanya klasternya tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh tetap aktif, terus yang terakhir soal usia prajurit. Tiga itu, nggak ada yang lain,” ujar Utut di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

Utut menyampaikan bahwa usia pensiun Tamtama dan Bintara akan diperpanjang dari batas sebelumnya yaitu 53 tahun, dengan penerapan yang bertahap

“Intinya, ketika bahas usia kan, saudara Menteri Keuangan meneliti kira-kira membebani keuangan negara atau tidak. Nah artinya dari sisi keuangan negara oke, kita sudah cross check dengan Wamenkeu Anggito Abimanyu yang hadir di sini. Sekjennya Heru Pambudi yang dulu Dirjen Bea Cukai,” imbuh Utut.

Ketua Komisi I DPR RI pun menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI lewat Panja juga melibatkan Kementerian Hukum maupun Kementerian Pertahanan.

“Dirjen PP saudara Dahana, itu dari Kementerian Hukum, anak buahnya Pak Supratman Agtas. Kemudian ada Wamenhan Marsekal Madya Doni Ernawan, dan Wamensetneg Bintang 2 Angkatan Udara Bambang Eko,” ujarnya.

“Nah itu, terus kalau klaster yang lainnya sudah disampaikan Pak Sjafrie Sjamsoeddin. Sesungguhnya dari yang ditambahkan itu nggak ada yang baru,” sambungnya.

Baca Juga :  Insiden Pohon Tumbang Timpa Kendaraan di Bandung, DKPK3 Ungkap Tantangan di Lahan Pribadi