Pintasan.co, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan bagi calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih untuk mengundurkan diri guna maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

MK memutuskan bahwa calon terpilih diperbolehkan untuk mundur, namun tidak boleh melakukannya untuk ikut serta dalam pemilihan lain.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK pada Jumat (21/3/2025), dengan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa: Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.

MK menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.”

Sebagai bagian dari putusan ini, MK mengubah isi dari Pasal 426 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, pasal tersebut menyebutkan bahwa pengunduran diri calon terpilih dapat dilakukan tanpa syarat.

Namun, setelah perubahan, MK menambahkan ketentuan yang menyatakan bahwa pengunduran diri hanya dapat dilakukan apabila tidak untuk maju dalam pemilihan umum lainnya.

“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali apabila tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar MK.

MK menjelaskan bahwa pengunduran diri calon terpilih yang ingin maju dalam Pilkada dapat memunculkan masalah dalam demokrasi, bahkan berpotensi menurunkan nilai-nilai kedaulatan rakyat.

Mahkamah menilai bahwa hal tersebut berisiko menciptakan praktik politik transaksional yang dapat merusak esensi pemilihan umum.

Meskipun begitu, MK menyatakan bahwa pengunduran diri tetap bisa dilakukan, dengan syarat tidak untuk mengikuti Pilkada.

MK menjelaskan bahwa pengunduran diri calon terpilih dapat diterima jika alasan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan penugasan negara, seperti ditunjuk menjadi pejabat publik atau pejabat negara lainnya yang tidak dipilih melalui pemilu.

Baca Juga :  Wagub Jatim Deklarasikan Kekompakan Kepala Daerah di Gerbang Kertasusila

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa pengunduran diri seorang calon terpilih hanya sah jika dilakukan untuk alasan yang berkaitan dengan tugas negara atau pengangkatan dalam jabatan yang tidak dipilih melalui pemilihan umum.